Vonis Dhani Balas Dendam Ahok?

Pengacara Ahamd Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya merupakan vonis balas dendam dengan kasus yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.



"Kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam, ini merupakan deja vu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini, bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama,” ujarnya di Pengadilan, Senin (28/1/2019).

Lanjutnya, ia menjelaskan Ahok tidak dilakukan penahanan setelah divonis hakim dinyatakan bersalah, namun kemudian dilakukan penahanan, begitu juga dengan tuntutan jaksa ke Ahmad Dhani itu.

“Kami melihatnya, tadi kami sangat berharap dari majelis hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian yang mengandung SARA, karena itu adalah nyawa daripada pasal tersebut,” katanya.

Selain itu, pihaknya menganggap dalam persidangan tidak pernah dipaparkan dengan jelas di mana unsur yang mengandung SARA dalam cicitan Ahmad Dhani.

“Yang kami sangat kecewa, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat, untuk menguraikan, secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” tukasnya.

SUMBER

Comments

Popular posts from this blog

Tak Hanya Keluarga, Pernikahan BTP dan Puput Nastiti Devi Juga Ditentang Warga

FOTO Veronica Tan 'Tereliminasi' Viral di Medsos, Tinggalkan Jakarta saat Ahok Mau Nikahi Puput

Ketum PKB Minta Jatah 10 Menteri, JK: Berlebihan, yang Lain Dapat Apa?